Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran, Larangan ASN Mudik dan Cuti

img

(Edi Damansyah, Bupati Kukar)

 

TENGGARONG- Bupati kukar Edi Damansyah melarang pegawainya untuk mudik dan keluar daerah, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Pemkab Kukar. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kukar nomor B-1369 tahun 2020 tentang pembatasan keluar daerah dan mudik, upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Bupati Edi Damansyah berupaya mencegah, meminimalisir, mengurangi resiko dan mobilitas penduduk, selama berlakunya penetapan status Kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.

Untuk Kepala OPD, jika memang terpaksa harus mudik dan keluar daerah, maka harus mendapatkan izin dari Sekda. Bupati juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan cuti, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dan pimpinan OPD mempunyai hak untuk tidak memberikan izin kepada ASN dan Non ASN apabila mengambil cuti.

"Cuti dapat diberikan, khusus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, yang dimaksud, apabila ada salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia," papar Edi.

Pimpinan OPD juga harus memastikan, agar ASN tidak keluar daerah atau lakukan mudik, ini amat penting untuk dilakukan, jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan sangsi yang tegas, sesuai aturan disiplin pegawai yang termuat di PP Nomor 53 tahun 2010 serta PP Nomor 49 tahun 2018.

Bupati Kukar juga menitik beratkan, kepada ASN dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, selalu menggunakan masker, saat keluar rumah beraktifitas dalam keadaan tertentu. ASN juga mempunyai peran menyampaikan pesan positif ke masyarakat terkait pencegahan covid-19.

"ASN juga jangan menyebarkan berita Hoax, sampai berita positif ke masyarakat, tentang penting dan mamfaat mengikuti anjuran pemerintah, dalam pencegahan dan penyebaran covid-19," tegasnya.(and/adv)